4/29/2016

assalamu'alaikum bukan lagi identitas orang muslim

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
sebagai orang muslim kita tahu bahwa menjawab salam dari orang muslim adalah wajib, dan sepengetahuanku jika salam tersebut diucapkan oleh orang non-muslim, maka kita cukup menjawab dengan wa’alaikum.. karena salam adalah do’a yang kita panjatkan kepada Allah untuk keselamatan saudara-saudara kita sesama orang Islam. Namun problem saat ini (entah bisa dikatalan demikian atau tidak), ucapan salam sudah bukan identitas murni masyarakat muslim saja, kata assalamu’alaikum sudah menjadi kata umum yang bisa digunakan oleh non-muslim sekalipun.
Tadi siang, ketika aku sedang berada di dalam bus menuju Bekasi, ada seorang pengamen dan sebelum ia bernyanyi, ia mengucapkan salam dan selamat siang, seketika terlintas dalam fikiranku bahwa setiap pengamen yang ku temui di dalam bus pastinya mengucapkan salam sebagai kata pengantar sebelum mereka membawakan lagu. Aku yakin bahwa diantara pengamen-pengamen tersebut tidak semuanya beragama Islam entah untuk menarik simpati para penumpang yang atau mereka memang menggunkan salam tulus untuk mendo’akan seluruh penumpang. Lalu bagaimana kita harus menjawab mereka ??
Tentunya ini bukan persoalan tentang toleransi beragama, rasisme atau yang lain sebagainya, namun ini tentang ajaran Agama yang harus kita patuhi.
Sebenarnya bisa saja kita menjawab salam dari siapapun, apapun agama mereka, namun yang menggelitik difikiranku bahwa aku pernah diajarkan untuk hanya menjawab wa’alaikum saja, lalu apa yang harus aku jawab saat aku tidak dapat mengetahui bahwa yang mengucap salam adalah orang musli atau bukan ?. Mungkin aku masih memikirkan masalah seperti ini karena ilmuku masih sedikit, dan aku butuh pencerahan yang mampu mencerahkan. Mohon kiranya yang membaca tulisan ini bisa memberikan sedikit pencerahan. hihi..

Kita sadar betul, bahwa saat ini di Indonesia yang mana masyarakatnya mayoritas beragama Islam, kata-kata seperti Asslamu’alaikum, Astaghfirullah, ya Allah dan lain sebagainya tidak hanya digunakan oleh orang muslim, dan apakah hal tersebut perlu dipermasalahkan ? mengingat perlunya ada batasan hak dan kewajiban antara umat muslim dan umat non-muslim. Wallahu a’lam.. J

No comments:

Post a Comment